Apel Gabungan Operasi Simpatik Candi 2016 - KODIM 0710 PEKALONGAN

Selasa, 01 Maret 2016

Apel Gabungan Operasi Simpatik Candi 2016

Kapolres menyematkan pita sebagai dimulainya operasi simpatik candi 2016
Kota Pekalongan- Kepolisian Resor Kota Pekalongan melaksanakan apel gelar Operasi Simpatik Candi 2016 di halaman Mapolresta Pekalongan, Selasa (01/03). Pelaksanaan apel dimaksudkan sebagai awal Operasi Simpatik Candi 2016 yang akan dilaksanakan selama 21 hari yaitu dari tanggal 1 hingga 21 Maret 2016.
Apel gelar operasi dipimpin langsung oleh kapolesta Pekalongan AKBP Luthfie Sulistiawan SIK, MH, Msi, Apel diikuti oleh puluhan anggota gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas dan sejumlah Satuan Fungsi lainnya serta 1 SST Kodim 0710/Pekalongan dan 1 SSR Sub Denpom Pekalongan.
Kapolresta Pekalongan dalam amanatnya, konsep rencana operasi simpatik tahun 2016 ini adalah optimalisasi penerapan kawasan tertib lalu lintas (KTL) guna menciptakan lokasi penggal jalan yang tertib marka, rambu, parkir serta pengguna jalan dalam rangka menciptakan kamseltibcar lantas.
Manfaat kawasan tertib lalu lintas saat ini masih kurang dirasakan oleh masyarakat, karena sentuhan dari Stake holder yang membidangi Lalu Lintas Kurang Optimal, sehingga pada momen Operasi simpatik tahun 2016 kali ini, kawasa tertib lalu lintas yang sudah ada kita tingkatkan menjadi lokasi penggal jalan tertentu yang ditangani secara lebih terkoordinatif dan terprogram.
Kapolres menambahkan, Kawasan tertib lalu lintas sebagai wujud disiplin dan mentaati dalam berlalu lintas dilapangan    melalui  penetapan kawasan tertentu sebagai percontohan tertib lalu lintas secara berkesinambungan dengan sasaran Pemangku lalu lintas dan angkutan jalan yang terkait dalam penyelanggaran sistem lalu lintas jalan untuk melakukan tugas secara proposional dan terintegrasi, Petugas penegak hukum  secara konsisten untuk melaksanakan tugas penertiban dan penegakkan hukum serta pengawasan guna menciptakan kawasan yang tertib berlalu lintas (ktl), Masyarakat pengguna jalan wajib mentaati terib berlalu lintas di penggal jalan tertentu yang telah  ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas (ktl), mengintensifkan kegiatan pengaturan, penjagaan dan patroli bersama para pemangku lalu lintas angkutan jalan, sesuai dengan karakteristik situasi dan kondisi kawasan tertib lalu lintas (ktl) dan melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas.

Kegiatan pengaturan lalu lintas meliputi Pengaturan pemakai jalan agar mentaati tempat penyebrangan atau zebra cross, Penempatan sarana prasarana sesuai ketentuan dan ketetapan pemerintah daerah, Pengaturan dan penempatan serta penataan pedagang kaki lima, rekayasa lalu lintas dan tempat naik turun penumpang (halte) dan Peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka kamseltibcar lantas. Kata Luthfie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar