DANRAMIL HADIRI MUSYAWARAH DESA - KODIM 0710 PEKALONGAN

Rabu, 25 Januari 2017

DANRAMIL HADIRI MUSYAWARAH DESA

Pada hari selasa tanggal (24/17) dimulai pukul 20.00 s/d 21.25 wib bertempat di Balai desa kayugeritan telah berlangsung kegiatan rapat penyampaian hasil investigasi/pemeriksaan inspektorat pemkab pekalongan terhadap aduan masyarakat terhadap Kadus Dukuh Mangli desa kayugeritan ( sdri.Dewi komalasari) yang diadukan karena tindakan yang tidak terpuji ( nikah siri padahal yang bersangkutan masih punya suami yang sah), dlm rapat yang dihadiri oleh muspika kec.karanganyar ( camat, kapolsek dan danramil),kasie Tapem, kades kayugeritan, BPD, LPMD serta tokoh masyarakat yang berjumlah 30 orang.
Dalam sambutanya Danramil 04/karanganyar Kapten Inf Sidi menyampaikan agar musyawarah ini berjalan dengan tertib di himbau agar masing masing yang hadir untuk lebih menahan diri dan mengedepankan semangat musyawarah untuk mufakat sehingga apa yang menjadi tujuan kita nanti akan terlaksana dengan baik dan lancar,sementara itu camat Karanganyar Untung Budi Santoso membacakan surat keputusan dari inspektorat yang di bacakan oleh kasie Tapem kec.karangnyar, adapun surat rekomendasi dari inspektorat tentang kasus sdri.dewi komalasari yang intinya bahwa sdri.dewi komalasari terbukti bersalah dan segera diberhentikan namun keputusan pemberhentian perangkat desa ada di keputusan kades.
Lebih lanjut ketua BPD karanganyar dalam sambutanya mengatakan  warga dk mangli sdr. Yono dan suroso yang mengatakan agar pemberhentian sdri.dewi komalasari agar tidak di laksanakan karena sdri.dewi komalasari juga banyak baiknya.                                                     Sementara itu suami sdri.dewi yaitu sdr gusdiono agar pemberhentian thdp istrinya tdk dilaksanakan karena dirinya sdh memaafkan kesalahannya,Sedangkan Kades kayugeritan bahwa dirinya selaku kades memutuskan bahwa dgn BPD   akan mengikuti rekomendasi dari inspektorat yaitu memberhentikan sdri.Dewi komalasari.                                                 
 Adapun camat Karanganyar Untung Budi Santoso mengatakan bahwa dengan adanya keputusan dari inspektorat yang terbukti bersalah dan segera diberhentikan dan keputusan pemberhentian melalui skep kades,walaupun suami dan warga yang pro terhadap sdri.dewi komalasari masih kurang puas atas keputusan tersebut tapi rapat berjalan dengan tertib dan aman.

(pendim RGT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar