KODIM IKUT TEAM SABER PUNGLI - KODIM 0710 PEKALONGAN

Rabu, 25 Januari 2017

KODIM IKUT TEAM SABER PUNGLI

KAJEN – Kamis, 19 Januari 2017 Pemkab. Pekalongan melaksanakan kegiatan Pengukuhan Petugas Pungli kepada 40 orang yang terdiri dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pratik Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Pekalongan. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Pekalongan Drs. H.Asip Kholbihi, SH, MH di Aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan.

Pengukuhan dilakukan secara simbolis dengan pembacaan Ikkar pengukuhan yang dibacakan oleh Bupati Pekalongan dan ikuti oleh para anggota tim Saber Pungli (Satuan Pemberantasan Pungutan Liar). Selanjutnya dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa dengan dibentuknya tim saber pungli ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk bersama-sama membangun, menegaskan karakter sebagai bangsa dan sebagai masyarakat Kabupaten Pekalongan. ”Saya berharap, dalam pelaksanaan fungsi sapu bersih pungutan liar, Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pratik Pungutan Liar di tingkat Kabupaten Pekalongan dapat bekerja sama dengan baik dan tidak mengedepankan ego sektoral,” ujarnya. 

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Yeni Tri Mulyani. SH, M.Hum mengatakan bahwa secara garis besar tim Saber pungli ini mempunyai tugas melakukan pemberantasan Pungli secara efektif dan efisien dengan optimalisasi terhadap personil, sarana dan prasana baik yang ada di kementrian, lembaga maupun Pemerintah Daerah. “Fungsi Saber Pungli yaitu sebagai Intelejen didalam pengelolaan data serta informasi, melakukan pencegahan jika sudah positif telah ada tindakan Pungli, dan kemudian melakukan penindakan,” urainya.

Senada dengan Bupati dan Kajari, Dandim 0710/Pekalongan Letkol Inf Heri Bambang Wahyudi  juga menyampaikan ucapan selamat kepada Tim Saber Pungli dan berharap hendaknya Tim Saber Pungli bisa mengajak seluruh jajaran untuk saling berkerja sama dalam memberantas pungutan liar di masyarakat.

Sementara itu susunan organisasi Unit Satuan Tugas Pemberantasan Praktik Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Pekalongan tersebut diantaranya adalah Bupati Pekalongan sebagai Penanggungjawab, Wakil Bupati Pekalongan, Kapolres, Dandim dan Kajari Pekalongan sebagai pengendali dan Wakapolres Pekalongan sebagai Ketua Pelaksana. Serta beberapa SKPD terkait dan juga Ketua organisasi keagamaan di Kabupaten Pekalongan (Pendim RGT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar