Kota Pekalongan – Tim Penyuluh Hukum dari Kumdam IV/Diponegoro Kapten Chk. Herlius Waruwu,S.H,M.Kn, memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit TNI dan Persit Kodim 0710/pekalongan, yang bertempat di aula serbaguna Kodim 0710/Pekalongan,Jl. Sriwijaya No. 1 Medono Kecamatan Barat Kota Pekalongan, Kamis.(13/8/2020)
Tujuan dilaksanakannya penyuluhan adalah guna meminimalisir tindak pelanggaran dan memberi pemahaman tentang norma – norma hukum, kepada Prajurit, PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XX Kodim 0710/Pekalongan.
Tim Penyuluh hukum, Kapten Chk. Herlius Waruwu dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja Kumdam IV/Diponegoro bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum sehingga melalui penyuluhan hukum kepada para prajurit diharapkan memahami aturan sehingga patuh hukum dan tidak melakukan pelanggaran.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini kita berharap para prajurit, PNS serta Persit dan keluarga besar TNI bisa memahami dan mengerti tentang hukum, sehingga diharapkan tidak ada yang terlibat permasalahan dan pelanggaran hukum”, jelas Herlius Waruwu.
Adapun materi yang diberikan meliputi, proses percepatan penyelesaian perkara, informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana kesusilaan, kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan wewenang, perbuatan hukum yang benar dan aman dalam : pembelian tanah/rumah, pembelian kendaraan bermotor, investasi dan utang piutang.
Sementara itu mewakili Dandim 0710/Pekalongan Kapten Inf Sidi berpesan agar para prajurit, PNS dan Persit Kodim 0710/Pekalongan bisa memahami tentang materi yang diberikan, sehingga kedepannya tidak ada lagi pelanggaran yang yang dilakukan dan bertentangan dengan hukum..
“ Kita berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi pelanggaran dan memberi pemahaman tentang hukum bagi anggota,PNS dan persit sekalian sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas tidak melanggar norma-norma hukum yang berlaku”,Terang Kapten Sidi Jelasnya.(Rus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar