Pekalongan – Guna mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19, personel personel gabungan dari Koramil 17/Lebakbarang, Polsek Lebakbarang, Trantib Kecamatan Lebakbarang dan Puskesmas Lebakbarang melaksanakan Operasi Yustisi bertempat di depan Markas Koramil 17/Lebakbarang, Rabu (3/11/2021).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Danramil 17/Lebakbarang Kapten Inf Budiharto, Camat Lebakbarang, Kapolsek Lebakbarang dan Tim kesehatan Puskesmas Lebakbarang.
Operasi Yustisi yang dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam penggunaan masker dan mengecek para pengendara yang melintas guna dilakukan pendataan masyarakat yang belum malaksanakan vaksinasi.
Disampaikan Danramil 17/Lebakbarang Kapten Inf Budiharto bahwa operasi yustisi gabungan dalam rangka penertiban prokes seperti penggunaan masker kepada masyarakat guna pencegahan penularan Covid -19 di wilayah Kecamatan Lebakbarang.
“Kita laksanakan operasi yustisi gabungan sekaligus pendataan kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi. Operasi yustisi ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat yang tidak memakai masker dan untuk mengetahui seberapa banyak masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19”, jelas Danramil.
Dijelaskan lebih lanjut “Kami TNI – Polri bersama aparat terkait akan terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa peduli untuk selalu mematuhi disiplin protokol kesehatan dimanapun berada guna mencegah penyebaran Covid – 19”, pungkasnya.
Diketahui dari 38 orang yang berhasil didata terdapat 10 orang yang melanggar prokes dan belum melaksanakan vaksinasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar